Halloween Costume ideas 2015

HOREEEE… CPNS BERSERTIFIKAT PENDIDIK AKAN TERBAYAR TUNJANGAN PROFESI GURU-NYA DI TAHUN 2016



Kabar gembira buat para CPNS yang telah memiliki Sertifikat Pendidik. Pada tahun-tahun sebelumnya, tenaga pendidik yag masih berstatus CPNS dinyatakan belum berhak untuk menerima Tunjangan Profesi Guru, walaupun sudah bersertifikat pendidik. Hal ini dikarenakan karena asumsi didasarkan pada PP No. 74 Tahun 2008 Pasal 15 yang menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru hanya akan dibayarkan pada Guru Tetap. Asumsi Guru Tetap adalah Guru PNS, HONDA, GUBAN ataupun GTY. CPNS diasumsikan belum merupakan tenaga pendidik tetap karena masih berstatus CALON.

Namun, dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2016, disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru bagi CPNS akan dibayarkan sejumlah 80% dari gaji pokok. Ini merupakan suatu angin segar bagi para tenaga pendidik yang berstatus CPNS. Hanya saja, ketentuan ini hanya berlaku bagi CPNS yang mempunyai golongan minimal III/a. Untuk yang bergolongan di bawah Golongan III/a, Juknis masih menutup ruang untuk diadakan pembayaran Tunjangan Profesi Gurunya. Hal ini dikarenakan tuntutan UU No. 14 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa tenaga pendidik minimal berpendidikan Sarjana (S1). Walaupun mungkin yang golongan di bawah Golongan III/a sudah berijazah Sarjana, tetapi secara kepegawaian belum disetarakan pendidikan dengan golongannya, sehingga dianggap oleh pihak Kemdikbud belum memenuhi persyaratan kependidikan tersebut.

Bagaimana dengan tidak terbayarnya Tunjangan Profesi Guru bagi para CPNS pada tahun-tahun sebelumnya? Dalam Juknis ditegaskan tidak terhitung dan tetap tidak terbayarkan, karena juknis tahun sebelumnya telah menegaskan bahwa CPNS tidak boleh dibayarkan Tunjangan Profesi Gurunya.



Selamat buat saudara dan saudariku cpns calon peserta sergur 2016...!!! Semoga kalian menjadi pendidik yang profesional dan menjunjung tinggi profesionalisme profesi pendidik..

Labels:

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget